Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu Sertakan Hasil Negatif Tes Covid-19, Kecuali Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen saat proses boarding.
Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan aturan baru itu berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap yaitu pertama dan kedua.
“Aturan tersebut berlaku mulai 9 Maret 2022,” kata Luqman, Rabu (9/3).
Akan tetapi, bagi calon penumpang yang hanya melakukan vaksinasi dosis satu, tetap harus menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, minimal 1x24 jam sebelum proses boarding.
“Pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” jelasnya.
Untuk pelanggan dengan usia di bawah enam tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Persyaratan calon penumpang KA Aglomerasi dan Lokal tidak diwajibkan menunjukan surat hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
“Pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah enam tahun,” katanya.
Penumpang KA jarak jauh bisa bernapas lega karena aturan baru soal tes negatif Covid-19
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News