Viral, Sejoli Diarak Warga Gondanglegi Malang, Konon Lakukan Perzinaan
Warga setempat juga sebelumnya sudah mengingatkan keduanya, tetapi sejoli itu tetap tak menggubris.
Masyarakat sekitar yang geram akhirnya mengarak mereka. Sejumlah warga merekam dan mengunggah video pengarakan ke media sosial yang kemudian menjadi viral.
Beberapa jam kemudian, polisi mendatangi TKP. Keduanya lantas dibebaskan lantaran warga tidak memiliki cukup bukti.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi menyatakan keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 Ayat 2 KUHP mengenai perzinaan dengan ancaman hukuman selama sembilan bulan penjara.
"Namun, kasusnya delik aduan, bukan umum sehingga keduanya tidak ditahan," tuturnya. (mcr26/jpnn)
Warga Gondanglegi Malang mengarak sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan perzinaan. Videonya pun viral di jagat maya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News