Viral, Sejoli Diarak Warga Gondanglegi Malang, Konon Lakukan Perzinaan

Minggu, 06 Maret 2022 – 17:22 WIB
Viral, Sejoli Diarak Warga Gondanglegi Malang, Konon Lakukan Perzinaan - JPNN.com Jatim
Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiono ketika diwawancara. Foto: Dok pri Hendro for jpnn.

Warga setempat juga sebelumnya sudah mengingatkan keduanya, tetapi sejoli itu tetap tak menggubris.

Masyarakat sekitar yang geram akhirnya mengarak mereka. Sejumlah warga merekam dan mengunggah video pengarakan ke media sosial yang kemudian menjadi viral.

Beberapa jam kemudian, polisi mendatangi TKP. Keduanya lantas dibebaskan lantaran warga tidak memiliki cukup bukti.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi menyatakan keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 Ayat 2 KUHP mengenai perzinaan dengan ancaman hukuman selama sembilan bulan penjara.

"Namun, kasusnya delik aduan, bukan umum sehingga keduanya tidak ditahan," tuturnya. (mcr26/jpnn)

Warga Gondanglegi Malang mengarak sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan perzinaan. Videonya pun viral di jagat maya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News