Gawat! Tenaga Kesehatan di Jatim Belum Dapat Insentif Sejak Oktober 2020
Kamis, 01 April 2021 – 20:40 WIB
Joni lantas berinisiatif melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemprov Jatim agar anggaran tenaga kesehatan dapat dialihkan dari pusat ke daerah.
"Anggarannya dialihkan ke Pemprov. Ini sedang diproses," kata Direktur Utama RSUD dr Soetomo tersebut.
Pemerintah memberikan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 sesuai Keputusan Menkes Nomor HK.01.07.MENKES/278/2020.
Perinciannya, dokter spesialis Rp 15 juta per orang, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per orang, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per orang. (mcr12/jpnn)
Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur dr Joni Wahyuhadi mengatakan bahwa sejumlah tenaga kesehatan belum menerima insentif sejak Oktober 2020.
Redaktur : Angga Setiawan
Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News