Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta, Asalkan ...

Rabu, 11 Agustus 2021 – 22:56 WIB
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta, Asalkan ... - JPNN.com Jatim
Kereta Api melintas di wilayah Daop 8 Surabaya. (ANTARA Foto)

Lalu, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia kurang dari lima tahun tak diwajibkan menyertakan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen.

Adapun, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

"Pelanggan di bawah 12 tahun tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya," katanya.

Ixfan memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.

Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selain itu, untuk menjaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. (antara/mcr13/jpnn)

 
PT KAI Daop 7 Madiun, Jawa Timur mengoperasikan tujuh kereta api (KA) jarak jauh selama perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News