Mau Naik KA Tetapi Belum Vaksinasi Covid-19, Perhatikan Ketentuannya

Minggu, 04 Juli 2021 – 13:00 WIB
Mau Naik KA Tetapi Belum Vaksinasi Covid-19, Perhatikan Ketentuannya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Para penumpang KA selama masa pemberlakuan PPKM darurat diminta menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Foto: Ricardo/JPNN

Bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket, namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.

Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun.

"Masyarakat bakal dihubungi contact center 121 untuk proses pembatalan tiketnya," ujar Ixfan.

Dia pun menjelaskan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh selama periode PPKM darurat diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau tes cepat antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ditambah kartu vaksin minimal dosis pertama.

Adapun bagi yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 lantaran alasan medis, tetap dapat menaiki KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis beserta keterangan hasil negatif tes PCR maupun antigen.

Ixfan menuturkan untuk penumpang di bawah usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Selain itu, pelanggan di bawah lima tahun tak diwajibkan pula menunjukkan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen.

Hanya saja, calon penumpang seluruhnya harus dalam kondisi sehat (tak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis/masker medis. (antara/mcr13/jpnn)

 
Sejumlah penyesuaian operasi dilakukan KAI selama masa pemberlakuan PPKM darurat 3-20 Juli 2021, termasuk bagi penumpang yang belum menjalani vaksinasi Covid-19

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News