Wali Kota Eri 'Geram' Ada Perusahaan di Surabaya Tak Bayar BPJS Kesehatan Pegawai
Jumat, 28 Mei 2021 – 13:48 WIB
Pasalnya, dalam UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan menentukan setiap perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan untuk karyawannya, termasuk istri beserta ketiga anaknya.
Pemkot juga akan menyosialisasi sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan kepastian kesehatan kepada karyawannya.
"Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kami. Insyaallah segera diselesaikan," tutur Eri. (antara/mcr13/jpnn)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal menindak perusahaan di wilayahnya yang enggan membayar BPJS Kesehatan pegawainya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News