12 Ribu Narapidana Jatim Dapat Remisi, Kakanwil Kumham: Negara Irit Rp 7,7 Miliar

Kamis, 13 Mei 2021 – 15:13 WIB
12 Ribu Narapidana Jatim Dapat Remisi, Kakanwil Kumham: Negara Irit Rp 7,7 Miliar - JPNN.com Jatim
Sebanyak 12 ribu lebih narapidana Jawa Timur mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) khusus Idulfitiri 1442 Hijriah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Paling penting, mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada, baik kemandirian maupun kerohanian," ujarnya.

Krismono menerangkan sebanyak 39 lapas dan rutan di Jatim dihuni 27.458 warga binaan, dengan rincian 21.301 orang berstatus narapidana dan 6.157 orang lainnya sebagai tahanan.

Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas ideal yang mampu ditampung, yaitu 13.246 jiwa.

Angka itu sebenarnya masih bisa bertambah, tetapi berhasil ditekan berkat program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu.

Hasilnya, sekitar 3.057 narapidana berkesempatan menyelesaikan masa hukumannya di rumah. (antara/mcr13/jpnn)

 
Sebanyak 12 ribu lebih narapidana Jawa Timur mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) khusus Idulfitir 1442 Hijriah.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News