2 Warga Surabaya ini Meresahkan, Sekalinya Nongol di CCTV, Sekarang Dibui
Jumat, 05 November 2021 – 21:26 WIB

BPS dan ED terekam CCTV saat mencuri motor. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra menerangkan tersangka BPS pernah tercatat melakukan aksi pencurian pada 2020. Pelaku tertangkap Polsek Pati, Jawa Tengah.
"Sedang tersangka ED, kasus penjambretan pada 1997 di Polsek Tambaksari, Surabaya," tutur Agung.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn/mcr13/genpi)
Setelah melakukan sejumlah hal terlarang di Surabaya, kedua orang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News