IRT di Malang Tewas di Tangan Teman yang Baru Dikenal Lewat Media Sosial
Selasa, 23 Juli 2024 – 13:08 WIB

Rumah Suni, IRT yang ditemukan tewas dengan luka di kepala. Foto: source JPNN
"Sesampainya di Surabaya, pelaku memberikan motor korban ke tetangganya, sebagai jaminan karena telah memiliki tanggungan utang," ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami enam luka lebam dan luka terbuka sebanyak 31 terbuka di kepala bagian belakang. Luka itu disebabkan pukulan palu.
EW dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (mcr23/jpnn)
Akhir tragis IRT di Malang yang tak pinjami uang temannya yang baru dikenal lewat sosial media
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News