Polisi Gerebek Lokasi Pesta Sabu-Sabu di Surabaya, Amankan 11 Orang

Kamis, 18 April 2024 – 20:55 WIB
Polisi Gerebek Lokasi Pesta Sabu-Sabu di Surabaya, Amankan 11 Orang - JPNN.com Jatim
11 tersangka yang diduga melakukan pesta sabu di Jalan Kunti Surabaya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 JO 127 huruf a UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Salah satu tersangka DN mengaku mengonsumsi narkoba selama satu bulan.

“Satu bulan (memakai narkoba) belinya Rp150 ribu. Tahu tempat ini karena diajak teman,” ucap DN. (mcr23/jpnn)

Detik-detik saat polisi menggerebek pesta sabu-sabu di Jalan Kunti, Kota Surabaya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News