Polisi Gerebek Lokasi Pesta Sabu-Sabu di Surabaya, Amankan 11 Orang
Kamis, 18 April 2024 – 20:55 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 JO 127 huruf a UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Salah satu tersangka DN mengaku mengonsumsi narkoba selama satu bulan.
“Satu bulan (memakai narkoba) belinya Rp150 ribu. Tahu tempat ini karena diajak teman,” ucap DN. (mcr23/jpnn)
Detik-detik saat polisi menggerebek pesta sabu-sabu di Jalan Kunti, Kota Surabaya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News