Mengaku Terpepet, Dimas Curi Ponsel Rekan Sepekerjaannya di Mal

Kamis, 17 Juni 2021 – 14:37 WIB
Mengaku Terpepet, Dimas Curi Ponsel Rekan Sepekerjaannya di Mal - JPNN.com Jatim
Tersangka pencurian ponsel dan uang Dimas Ismawan saat diamankan polisi di Mapolsek Genteng. Foto: Dokumen Polsek Genteng untuk JPNN

Ketika ditanyai, Dimas mengungkapkan telah menjual ponsel curiannya ke platform media sosial dan tak mengenal siapa pembelinya.

"Baru satu kali (mencuri, red), Pak, karena kepepet. Saya jual di Facebook," ucap Dimas.

Dimas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak cuma kehilangan pekerjaannya, dia terancam dibui.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Polisi membekuk Dimas, warga Menganti, Gresik lantaran mencuri ponsel milik teman sepekerjaannya di kedai minuman mal Surabaya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News