Mengaku Terpepet, Dimas Curi Ponsel Rekan Sepekerjaannya di Mal
Kamis, 17 Juni 2021 – 14:37 WIB
Ketika ditanyai, Dimas mengungkapkan telah menjual ponsel curiannya ke platform media sosial dan tak mengenal siapa pembelinya.
"Baru satu kali (mencuri, red), Pak, karena kepepet. Saya jual di Facebook," ucap Dimas.
Dimas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak cuma kehilangan pekerjaannya, dia terancam dibui.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polisi membekuk Dimas, warga Menganti, Gresik lantaran mencuri ponsel milik teman sepekerjaannya di kedai minuman mal Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News