Tersinggung, Pria di Surabaya Nekat Bacok Orang dengan Celurit
“Jadi, dalam keadaan mabuk, mereka saling tatap-tatapan, pelaku tersinggung dan terjadilah pembacokan," tutur perwira balok tiga itu.
Mengetahui kejadian tersebut, petugas dibantu Polsek Semampir dan Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan. Di hari yang sama, tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka telah diamankan.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti lengkap, yakni kendaraan motor, tas, dan sebilah celurit," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subs 351 KUHP Ayat (3) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Tak terima digertak, pria asal Bulak Rukem Surabaya mengayunkan sebilah celurit kepada Azis
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News