Tidak Kapok, Residivis Asal Singosari Malang Kembali Mencuri, Bahkan Bacok Korban
Minggu, 13 Februari 2022 – 19:03 WIB
"Pelaku ditangkap di Singosari di rumahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancamannya hukuman sembilan tahun penjara.
"Pelaku sekarang ditahan di mapolsek dahulu," kata Rubiai. (mcr26/jpnn)
Safian kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah kembali nekat mencuri dan membacok di Malang.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News