KAI Daop 8 Tutup Cikal Bakal Perlintasan Sebidang Liar di 19 Lokasi Karena Ini

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyebut sampai November 2021, terjadi 71 kecelakaan di perlintasan sebidang pada daerah operasionalnya.
Untuk itu, pihaknya berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan penutupan di cikal bakal perlintasan sebidang liar pada 19 lokasi.
"Selain menutup cikal bakal perlintasan liar di wilayah Daop 8 Surabaya, kami juga melakukan roadshow sosialisasi keselamatan," kata Luqman, Senin (29/11).
Sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat itu ada sebanyak tujuh materi, yaitu UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU 22/2009 tentang LLAJ, PP 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, dan PP 72/2009 tentang LLKA.
Selain itu, juga disosialisasikan Permenhub 94/2019 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Jalan dengan Jalur KA.
Terakhir, yaitu Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menhub dengan Mendagri Tahun 2004 tentang Perencanaan, Pembangunan, Pengadaan, Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Penghapusan Perlintasan Sebidang Antara Jalur KA dengan Jalan.
"Poin utamanya, menitikberatkan tentang rambu atau isyarat saat akan melewati perlintasan sebidang yang mendahulukan kereta api," jelas dia.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada saat melewati perlintasan sebidang dan pelarangan aktivitas di sekitar rel.
19 perlintasan sebidang ditutup untuk mencegah kecelakaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News