RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik

Sabtu, 15 Agustus 2026 – 13:32 WIB
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik - JPNN.com Jatim
pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Dok Pribadi

Hardjuno menilai perhatian publik nantinya akan tertuju pada sejumlah substansi penting dalam RUU Perampasan Aset.

Di antaranya mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan dan keberatan.

Dia menilai pembahasan mengenai poin-poin tersebut harus dilakukan secara transparan.

Hal itu penting agar kewenangan besar dalam proses perampasan aset tetap memiliki kontrol yang kuat.

“Kalau DPR ingin RUU ini memiliki legitimasi yang kuat seperti disampaikan Ketua DPR, ukurannya sederhana, yakni masyarakat bukan hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa melihat bahwa suaranya benar-benar masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang. RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin prinsip negara hukum,” ujar Hardjuno.

Hardjuno menilai pernyataan Puan dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8), memberikan legitimasi kuat terhadap kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang.

Dia berharap ruang partisipasi yang dibuka DPR dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

“Legitimasi yang kuat ini sangat penting bagi rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar berbagai masukan masyarakat memperkaya pembahasan. Dengan begitu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin prinsip negara hukum,” pungkas Hardjuno. (mcr12/jpnn)

RUU Perampasan Aset masuk prioritas DPR Tahun Sidang 2026-2027. Pengamat Hardjuno Wiwoho meminta partisipasi publik benar-benar memengaruhi rumusan UU.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News