RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik

Sabtu, 15 Agustus 2026 – 13:32 WIB
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik - JPNN.com Jatim
pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Dok Pribadi

Menurut dia, ukuran penting lainnya ialah manfaat yang dirasakan masyarakat.

Melalui partisipasi yang bermakna, DPR ingin aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dapat masuk dalam proses legislasi.

Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan diharapkan memiliki landasan sosial, politik, dan ekonomi yang kuat serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan aparatur negara.

Hardjuno Soroti Mekanisme Partisipasi Publik

Hardjuno mengatakan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian penting dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Dia berharap semangat keterbukaan yang disampaikan Puan dapat terus dipertahankan selama proses pembahasan.

Menurut Hardjuno, aturan tersebut nantinya harus mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset negara, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan kewenangan aparatur negara.

“Karena itu, partisipasi yang bermakna saya harap tidak diterjemahkan sekadar mengundang masyarakat dalam forum atau meminta masukan. Publik musti mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang,” jelasnya.

RUU Perampasan Aset masuk prioritas DPR Tahun Sidang 2026-2027. Pengamat Hardjuno Wiwoho meminta partisipasi publik benar-benar memengaruhi rumusan UU.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News