Demokrat Jatim Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD, Begini Mekanisme Pemilihannya
Bakal calon wajib menyerahkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain fotokopi KTP, KTA Partai Demokrat, daftar riwayat hidup, pas foto, nomor telepon aktif, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah terakhir, serta softcopy berkas.
Setelah berkas dikembalikan, Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) Musda VII akan melakukan verifikasi administrasi.
Bakal calon juga diwajibkan memperoleh dukungan minimal 20 persen dari total pemilik hak suara yang telah diverifikasi.
Mugianto mengatakan verifikasi dukungan menjadi salah satu tahapan penting sebelum bakal calon ditetapkan sebagai calon.
Panitia akan memastikan tidak ada dukungan ganda dari pemilik hak suara. Keabsahan dukungan dan penetapan calon akan ditentukan setelah proses verifikasi pada 28 Agustus.
"Apabila ditemukan dukungan ganda, dukungan tersebut dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.
Dia menjelaskan terdapat dua tahapan utama yang harus dilalui bakal calon. Tahap pertama berupa pemenuhan persyaratan administrasi dan dukungan.
Tahap berikutnya ialah verifikasi ulang sebelum bakal calon ditetapkan sebagai calon ketua DPD Partai Demokrat Jatim.
Demokrat Jatim membuka pendaftaran calon ketua DPD periode 2026-2031. Simak syarat, jadwal, dukungan 20 persen, dan mekanisme pemilihannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News