DPRD Probolinggo Sahkan 5 Raperda, Ini Daftarnya
“Kami menyadari adanya dinamika, masukan dan koreksi yang membangun dari segenap anggota dewan maupun dari eksekutif. Hal tersebut menunjukkan komitmen kami bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel serta memiliki landasan hukum yang kuat," ujarnya.
Aminuddin juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Probolinggo serta seluruh jajaran eksekutif atas kontribusi pemikiran dan kerja sama selama proses pembahasan.
"Saya berharap kelima perda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo pada umumnya serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
DPRD Kota Probolinggo menetapkan lima raperda tahun 2025 menjadi perda jelang akhir tahun, mencakup pengelolaan sampah hingga ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News