DPRD Probolinggo Sahkan 5 Raperda, Ini Daftarnya

Senin, 22 Desember 2025 – 11:36 WIB
DPRD Probolinggo Sahkan 5 Raperda, Ini Daftarnya - JPNN.com Jatim
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyerahkan surat keputusan penetapan lima raperda kepada Wali Kota Probolinggo Aminudin dalam rapat paripurna (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Probolinggo)

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2025 di Kota Probolinggo resmi ditetapkan menjelang akhir tahun melalui rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, kelima raperda tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

"Lima raperda yang ditetapkan yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik," kata Dwi Laksmi, Minggu (21/12).

Dia menjelaskan DPRD Kota Probolinggo telah menggelar rapat paripurna penetapan keputusan DPRD setelah seluruh raperda tersebut dinyatakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jatim.

"Terima kasih kami sampaikan kepada masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan lima raperda tersebut," ujarnya.

Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD menyimpulkan bahwa kelima raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo.

"Kami melakukan penandatanganan keputusan DPRD terhadap kelima raperda tersebut, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara wali kota dan pimpinan DPRD tentang persetujuan penetapan raperda menjadi perda," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyampaikan bahwa lima raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif dan disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

DPRD Kota Probolinggo menetapkan lima raperda tahun 2025 menjadi perda jelang akhir tahun, mencakup pengelolaan sampah hingga ketenagakerjaan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News