Viral Jual Beli Jabatan Pj Kades di Pamekasan, Pemkab Beri Bantahan Begini
Kusairi juga meminta agar melaporkan jika ada oknum yang meminta uang terkait hal itu.
"Silakan laporkan ke DPMD Pemkab Pamekasan. Apabila memang ada oknum yang seperti itu maka pasti akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman memastikan penunjukan jabatan Pj kepala desa bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
"Saya pastikan tidak akan ada jual beli jabatan di pemerintahan yang saya pimpin. Pamekasan harus bebas dari praktik jual beli jabatan, karena kami ingin tata kelola pemerintahan berlangsung dengan bersih, transparan dan tanpa sogok," tuturnya.
Dia mengatakan Pemkab Pamekasan telah menerapkan nilai-nilai syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
"Orang yang memberi sogok dan disogok sudah jelas akan masuk neraka dan itu tidak akan terjadi di kepemimpinan saya," kata dia.
Sementara itu, sebanyak 15 desa yang jabatan kepala desanya akan berakhir dan akan dijabat oleh penjabat kepala desa masing-masing Desa Toket, Billa’an, Panaguan, dan Desa Pangbatok, Kecamatan Proppo.
Lalu Desa Jarin dan Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Desa Kacok, Banyupelle, dan desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan.
Pemkab Pamekasan membantah adanya jual beli jabatan Pj Kades seperti yang beredar di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News