Viral Jual Beli Jabatan Pj Kades di Pamekasan, Pemkab Beri Bantahan Begini
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan membantah kabar jual beli jabatan penjabat kepala desa yang banyak beredar di media sosial belakangan ini.
“Itu tidak benar, tidak ada praktik jual beli dalam menempati jabatan Pj kepala desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan Kusairi, Kamis (26/6).
Sebanyak 15 kepala desa pada Juli 2025 akan berakhir masa jabatannya dan akan dijabat oleh penjabat kepala desa.
Kabar yang beredar di sejumlah media sosial menyebutkan saat ini sudah ada sebagian oknum yang menawarkan siapapun bisa menjabat sebagai Pj dengan catatan harus membayar Rp100 juta.
Uang tersebut, kabarnya disetorkan kepada pejabat Pemkab Pamekasan, termasuk kepada pejabat penentu jabatan Pj tersebut.
Menurut Kusairi, kabar yang beredar di media sosial itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, apalagi kabar itu menyebutkan jabatan sebagai Pj oleh siapa saja.
"Sesuai dengan ketentuan Pj itu oleh aparatur sipil negara (ASN) dan ditunjuk langsung oleh Bupati Pamekasan," ujarnya.
Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan kabar yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Pemkab Pamekasan membantah adanya jual beli jabatan Pj Kades seperti yang beredar di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News