35 Kali Melanggar, Madura United Hanya Dapat 3 Kartu Kuning di BRI Super League

Minggu, 04 Oktober 2026 – 08:48 WIB
35 Kali Melanggar, Madura United Hanya Dapat 3 Kartu Kuning di BRI Super League - JPNN.com Jatim
Madura United baru mengoleksi tiga kartu kuning hingga pekan ketiga BRI Super League 2026/27, meski mencatatkan 35 pelanggaran dan 57 tekel sukses. Foto: Dok. ileague.id

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Madura United FC mencatatkan statistik disiplin yang cukup positif hingga pekan ketiga BRI Super League 2026/27. Laskar Sape Kerrab bersama Persita Tangerang menjadi tim dengan koleksi kartu kuning paling sedikit, yakni tiga kartu.

Catatan tersebut terbilang menarik karena Madura United telah melakukan 35 pelanggaran dalam tiga pertandingan.

Pelanggaran itu terjadi saat menghadapi Persijap Jepara dan PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Pamekasan, serta ketika bertandang ke markas PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo.

Jumlah pelanggaran Madura United tersebut sama dengan yang dilakukan Arema FC dan Garudayaksa FC.

Sementara itu, Dewa United Banten FC menjadi tim dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yakni 60 kali dari empat pertandingan.

Dari 35 pelanggaran yang dilakukan, pemain Madura United hanya menerima tiga kartu kuning. Masing-masing diberikan kepada Hugo Gomes saat menghadapi Persijap Jepara, Ardi Idrus ketika melawan PSS Sleman, dan Ilhamsyah saat berjumpa PSIM Yogyakarta.

Pelatih Madura United Jose Gomes menilai minimnya kartu kuning tersebut sebagai catatan positif bagi timnya.

Menurut pelatih asal Portugal itu, akumulasi kartu kuning dapat merugikan tim, baik dari sisi ketersediaan pemain maupun finansial klub.

Madura United baru mengoleksi tiga kartu kuning hingga pekan ketiga BRI Super League 2026/27, meski mencatatkan 35 pelanggaran dan 57 tekel sukses.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News