Pemilik Konveksi di Surabaya Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp3 Miliar
Kevin juga mendorong polisi menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh terlapor agar segera menempuh jalur hukum.
"Laporan ini kami buat bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan para korban atau klien kami, tetapi juga sebagai bentuk upaya hukum agar dugaan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan tidak menimbulkan korban-korban lainnya," tegas Kevin.
Salah seorang korban Arlia Renasvati mengungkapkan dugaan modus yang dialaminya. Menurut dia, terlapor menawarkan investasi proyek pengadaan seragam kepada anggota komunitas pengusaha retail di Surabaya dengan skema bagi hasil.
"Dia menawarkan investasi untuk proyek pengadaan seragam di konveksinya. Ternyata satu PO proyek seragam yang sama, misalnya pengadaan seragam sekuriti, itu ditawarkan ke beberapa orang sekaligus," ungkap Arlia.
Arlia mengatakan pada awalnya pembayaran investasi berjalan lancar. Namun, pembayaran mulai tersendat setelah beberapa bulan.
"Awalnya pembayaran lancar dari Januari, namun memasuki bulan September mulai tersendat-sendat," katanya.
Para korban kemudian mempertanyakan pembayaran investasi yang mulai tersendat tersebut. Arlia mengatakan terlapor kemudian berdalih mengalami kebangkrutan dan belum dapat mengembalikan modal para investor.
Delapan pengusaha di Surabaya melaporkan pemilik Arien Konveksi ke Polda Jatim. Kerugian akibat dugaan investasi pengadaan seragam mencapai Rp3 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News