Simak Modus Penagih Pinjol di Jatim, Sampai Ancam Viralkan Foto KTP Korban

Senin, 25 Oktober 2021 – 15:00 WIB
Simak Modus Penagih Pinjol di Jatim, Sampai Ancam Viralkan Foto KTP Korban - JPNN.com Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis penangkapan penagih pinjaman online di Mapolda setempat, Senin (25/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil meringkus tiga orang tersangka penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga mengancam nasabah.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebutkan ketiga tersangka ialah ASA (31) warga Bogor, Jawa Barat; RH alias Asep (28) asal Bekasi, Jawa Barat; dan APP (27) dari Surabaya.

Dia memaparkan kasus itu terungkap pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjol di Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sedianya sudah lunas.

"Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak pinjol meliputi KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat, dan Lucky Uang," kata Irjen Nico, Senin (25/10).

Saat itu, ASA bahkan mengirim SMS ke BSB dengan kalimat-kalimat makian. Pesan dengan kalimat yang sama pun diterima korban dari RH.

Pada 17 Juli 2021, BSB pun membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik lalu melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Berikutnya, pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Disusul RH alias Asep yang ditangkap pada 18 Oktober 2021.

"Para tersangka digaji perusahaan sebesar Rp 4,2 juta setiap bulannya," ujar dia.

Lihat bagaimana para penagih pinjol mencaci, bahkan mengancam korban nasabah mereka.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News