Kebiasaan SH di Tempat Hiburan Malam Ini Meresahkan, Lihat Saja

Minggu, 24 Oktober 2021 – 04:13 WIB
Kebiasaan SH di Tempat Hiburan Malam Ini Meresahkan, Lihat Saja - JPNN.com Jatim
SH beserta barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap seorang pria berinisial SH alias Gendut (41).

Warga Desa Dares Pedaleman, Pabean, Sedati, Sidoarjo tersebut diciduk karena diduga menjadi pengedar pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan narkoba itu biasa diedarkan pelaku di tempat-tempat hiburan malam.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka FM alias Brewok yang berprofesi sebagai sopir. Dia menjual ekstasi kepada SH.

"Tersangka SH kedapatan memiliki 27 butir ekstasi warna hijau polos yang disembunyikan dalam tasnya," kata Daniel, Sabtu (23/10).

SH pun diangkut ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan. Dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari FM.

"Tersangka SH membeli ekstasi seharga Rp 275 ribu untuk dijual kembali dengan harga Rp 350 ribu per butirnya," ujar Kompol Daniel.

Pemilik usaha indekos tersebut sekarang hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi.

Simak perbuatan terlarang yang biasanya dilakukan pemilik indekos di Sidoarjo ini ketika mengunjungi tempat hiburan malam.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News