Tersangka Suami Pembunuh Istri Siri di Malang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 28 September 2021 – 16:30 WIB
Tersangka Suami Pembunuh Istri Siri di Malang Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Jatim
Pelaku pembunuhan berinisial SL (berbaju oranye), tengah dikawal petugas sebelum mengikuti jumpa pers, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota, Jawa Timur mengungkap dan mengamankan tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial RDS (56), warga Kecamatan Sukun.

Adalah SL (56) yang tidak lain merupakan suami siri korban.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menuturkan pengungkapan pembunuhan tersebut bermula dari laporan anak korban yang menyatakan ibunya diduga meninggal secara tidak wajar.

"Pengungkapan itu dari laporan putra kandung korban yang merasa ada kejanggalan pada kematian ibunya," kata Budi, Selasa (28/9).

Dia memaparkan pembunuhan saat korban sedang mandi pada Jumat (17/9) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Emprit Mas No 10 RT 04 RW 07, Sukun, Kota Malang.

Berbekal laporan tersebut, tim Inafis dan Piket Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Dari proses penyelidikan, termasuk hasil visum korban dinyatakan bahwa memang ada beberapa kejanggalan. "Sehingga patut diduga kejadian itu bukan kejadian meninggal tiba-tiba," ujar dia.

Budi mengatakan usai ditemukan adanya kejanggalan tersebut, pihak kepolisian memeriksa suami siri korban sebagai saksi.

Tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita paruh baya di Sukun, Malang ternyata tidak lain suami sirinya sendiri.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News