Kasus Bupati Probolinggo, 5 Penjabat Kepala Desa di Probolinggo Diperiksa

Senin, 27 September 2021 – 22:30 WIB
Kasus Bupati Probolinggo, 5 Penjabat Kepala Desa di Probolinggo Diperiksa - JPNN.com Jatim
Tim penyidik KPK mengamankan pengeran sabu-sabu internasional Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Lima penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo diperiksa tim penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan pemkab setempat.

Pemeriksaan lima penjabat kepala desa itu dilakukan di ruang eksekutif Mapolres Kota Probolinggo, Senin (27/9).

"Hari ini, pemeriksaan lima saksi mengenai suap seleksi jabatan untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri.

Kelimanya, yakni Sri Sukarsih sebagai penjabat Kades Jambangan di Kecamatan Besuk; Hendrik Wiyoko, penjabat Kades Pakel, Sukapura; Mohamad Yunus, penjabat Kades Kedungsupit, Wonomerto.

Berikutnya, Sutik Mediantoro, penjabat Kades Sebaung, Gending dan Yono Wiyanto, penjabat Kades Sukodadi di Kecamatan Paiton.

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik KPK juga menggeledah beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya, Dinas Sosial dan Kantor Dinas Perhubungan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Beberapa petugas KPK pun memeriksa sejumlah mobil milik kepala dinas. Bahkan beberapa telepon genggam milik staf di salah satu OPD disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK sebelumnya sudah memeriksa beberapa kantor dinas di Kabupaten Probolinggo mulai dari Dinas PUPR, Perkim, Sekretariat Pemkab Probolinggo dan DPMPTSP, kemudian rumah dinas bupati nonaktif PTS, kediaman anak Hasan Aminuddin (suami PTS), dan Kantor Kecamatan Krejengan.

Guna mengusut kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo, lima penjabat kepala desa setempat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News