Tadah Motor Curian Pacar, Yoyok Ikut Dibui, Begini Ceritanya

Jumat, 24 September 2021 – 18:09 WIB
Tadah Motor Curian Pacar, Yoyok Ikut Dibui, Begini Ceritanya - JPNN.com Jatim
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka sepasang kekasih di wilayah hukumnya. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

jatim.jpnn.com, MADIUN - Sepasang kekasih di wilayah Madiun ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keduanya, yakni Dwi Ayu (29) dan Yoyok Herkuncoro yang merupakan warga Kecamatan Taman, Kota Madiun.

"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125 nopol AE-6811-CD," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Jumat (24/9).

Dia memaparkan tindak curanmor tersebut bermula saat tersangka Dewi Ayu mendapati sepeda motor Honda Vario 125 milik Bara Kusjayanto (39).

Kendaraan terparkir lengkap beserta kunci kontaknya di samping rumah Tahfiz Al-Qur'an, Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Mengetahui adanya kesempatan, tersangka tanpa pikir panjang langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

"Selang dua hari, tersangka perempuan minta pacarnya, Yoyok Herkuncoro untuk menjualkan sepeda motor itu," ujar AKBP Dewa.

Sepeda motor itu akhirnya terjual Rp 5 juta lengkap beserta STNK-nya yang sebelumnya berada di dalam jok kendaraan.

Sepasang kekasih di wilayah Madiun ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News