KPK Geledah 2 Kantor Pemkot Madiun Terkait Kasus Maidi, Sejumlah Dokumen Disita
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari OTT KPK yang dilakukan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan sejumlah pihak lainnya pada 19 Januari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
Dalam perkara awal tersebut, KPK mengungkap dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam klaster dugaan pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dalam klaster dugaan gratifikasi, KPK menetapkan Maidi dan Thariq Megah sebagai tersangka.
Terbaru, pada 23 September 2026, KPK mengungkapkan telah mengembangkan penyidikan perkara tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dalam pengembangan perkara itu, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan gratifikasi dan TPPU serta menguatkan konstruksi perkara secara menyeluruh. (antara/mcr12/jpnn)
KPK menggeledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pengembangan perkara.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News