Berkas P21, Kasus Dugaan Pembunuhan Bidan di Situbondo Dilimpahkan ke Jaksa
"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap II diterima, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan.
JPU akan memeriksa kembali kelengkapan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti yang telah diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"JPU akan melakukan penelitian dan pemeriksaan secara cermat terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti yang telah diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.
Iwan menambahkan masa penahanan tersangka menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses penanganan perkara.
Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penuntutan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Situbondo berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan batas waktu penahanan yang berlaku.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan tersebut. Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai kronologi dugaan KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam reka ulang itu, tersangka yang merupakan suami korban memeragakan 26 adegan. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juni 2026 di jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Berkas kasus dugaan pembunuhan bidan di Situbondo dinyatakan P21. Suami korban kini dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejari Situbondo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News