Berkas P21, Kasus Dugaan Pembunuhan Bidan di Situbondo Dilimpahkan ke Jaksa
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan kasus dugaan pembunuhan seorang bidan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Intel Kejari Situbondo Iwan Darmawan mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti.
"Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh JPU, terduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," kata Iwan di Situbondo, Jumat.
Tersangka merupakan suami korban, Ahmad Rizqi Hidayatur Rachman alias Rizqi (32), warga Kecamatan Besuki.
Rizqi diduga kuat melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Murtafia Rafika Dewi (34), hingga korban meninggal dunia pada awal Juni 2026.
Iwan mengatakan hasil pemeriksaan berkas menunjukkan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Selain itu, terdapat alasan subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Berkas kasus dugaan pembunuhan bidan di Situbondo dinyatakan P21. Suami korban kini dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejari Situbondo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News