Dugaan Korupsi Dana Desa Rp289 Juta, Berkas Kades dan Bendahara Jangkar Dilimpahkan
Jumat, 02 Oktober 2026 – 20:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Situbondo, jawa Timur, AKP Selimat. ANTARA/Novi Husdinariyanto
Selain itu, keduanya juga dijerat juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo sebelumnya telah memberhentikan sementara M dari jabatan Kepala Desa Jangkar.
Pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan ketidakmampuan menyelesaikan atau mengembalikan Dana Desa tahun anggaran 2025 senilai Rp700 juta.
Proses hukum terhadap dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020-2021 tersebut kini masih berlanjut di Kejaksaan Negeri Situbondo. (antara/mcr12/jpnn)
Berkas dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa Jangkar Situbondo tahun 2020-2021 dengan kerugian negara Rp289 juta dilimpahkan ke Kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News