Dugaan Korupsi Dana Desa Rp289 Juta, Berkas Kades dan Bendahara Jangkar Dilimpahkan
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Jangkar tahun anggaran 2020-2021 ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M yang merupakan Kepala Desa Jangkar dan WF selaku bendahara desa.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan pelimpahan dua berkas perkara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Pelimpahan dua berkas perkara ke Kejaksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik kami," kata Selimat di Situbondo, Jumat (2/10).
Setelah berkas dilimpahkan, penyidik Polres Situbondo masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum. Apabila nantinya jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap, penyidik akan melanjutkan proses dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Dua berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses tahap selanjutnya, dan penyidik akan menindaklanjuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
M dan WF diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa Jangkar tahun anggaran 2020-2021. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp289 juta.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Berkas dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa Jangkar Situbondo tahun 2020-2021 dengan kerugian negara Rp289 juta dilimpahkan ke Kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News