Sabu-Sabu Disembunyikan dalam Tas Perhiasan, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi

Jumat, 02 Oktober 2026 – 18:30 WIB
Sabu-Sabu Disembunyikan dalam Tas Perhiasan, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Polrestabes Surabaya menangkap ROS, residivis kasus narkotika, dalam dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 17 paket sabu seberat 1,419 gram. Foto: Source for JPNN

ROS kemudian membagi sabu tersebut menjadi 33 paket. Masing-masing paket rencananya dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu.

Dari 33 paket tersebut, sebanyak 16 paket disebut telah terjual dengan nilai total sekitar Rp1,6 juta. Adapun 17 paket lainnya berhasil diamankan polisi. Berdasarkan barang bukti yang disita, berat netto 17 paket sabu tersebut sekitar 1,419 gram. 

Dodi menambahkan ROS bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika.

"Pelaku pernah terjerat kasus narkotika yang merupakan residivis perkara narkotika pada 2019," imbuh Dodi.

Saat ini ROS telah diproses hukum terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keberadaan BR yang disebut sebagai pemasok sabu kepada ROS. BR saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas. (mcr12/jpnn)

Polrestabes Surabaya menangkap ROS, residivis kasus narkotika, dalam dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 17 paket sabu seberat 1,419 gram.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News