Sabu-Sabu Disembunyikan dalam Tas Perhiasan, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi

Jumat, 02 Oktober 2026 – 18:30 WIB
Sabu-Sabu Disembunyikan dalam Tas Perhiasan, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Polrestabes Surabaya menangkap ROS, residivis kasus narkotika, dalam dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 17 paket sabu seberat 1,419 gram. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial ROS (53) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan warga tersebut, polisi menyita 17 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,419 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berdasarkan informasi dari masyarakat.

ROS ditangkap pada Kamis (3/9) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.

Polisi juga menyita sebuah dompet bermotif bunga, sedotan plastik warna hitam yang digunakan sebagai sekop, serta sejumlah klip plastik kosong.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan ROS diduga mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial BR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Makam Rabesen, Bangkalan, Madura," kata Dodi, Jumat (2/10).

Dalam transaksi tersebut, ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu-sabu dengan harga Rp2,1 juta. Sabu-sabu itu kemudian dibawa ke Surabaya untuk diedarkan kembali.

Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibeli tersebut diduga disembunyikan di dalam tas kecil tempat perhiasan emas.

Polrestabes Surabaya menangkap ROS, residivis kasus narkotika, dalam dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 17 paket sabu seberat 1,419 gram.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News