Kasus KMP Virgo Transport 8, Nakhoda hingga Manajer Perusahaan Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, BANJARMASIN - Tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026.
Empat tersangka tersebut terdiri atas nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional.
Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Sigit Haryono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terkait insiden tersebut.
"Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional," kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (2/10).
Namun, Sigit belum merinci identitas keempat tersangka. Dia menyebut perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan selanjutnya.
Khusus nakhoda, tersangka saat ini ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah dikirimkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sigit menjelaskan pelimpahan perkara kepada Korpolairud dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Pasalnya, penyidik masih perlu meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Polda Kalsel menetapkan empat tersangka kasus tenggelamnya Virgo Transport 8. Tersangka terdiri atas nakhoda dan tiga pihak perusahaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News