Mantan Pegawai BTN di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Rp3,29 Miliar

Jumat, 02 Oktober 2026 – 10:35 WIB
Mantan Pegawai BTN di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Rp3,29 Miliar - JPNN.com Jatim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menangkap mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN), AH (tengah), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana rekening BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan KCP Tropodo periode 2020-2024 sebesar Rp3.291.739.411. (ANTARA/HO-Kejari Sidoarjo)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menangkap mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH terkait dugaan korupsi pengelolaan dana rekening BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan KCP Tropodo periode 2020–2024.

AH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.291.739.411.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengatakan AH diduga memanfaatkan akses rekening antar cabang untuk memindahbukukan dana secara melawan hukum ke rekening pribadinya.

"Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.291.739.411," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Sigit menjelaskan AH pernah menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020 hingga 2021. Setelah itu, AH menjabat sebagai Kepala Bank BTN Kantor Kas Tropodo pada 2021.

Dalam penyidikan, Kejari Sidoarjo menemukan dugaan penggunaan user ID Branch Delivery System (BDS) dan kata sandi milik sejumlah pegawai BTN tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan pemindahbukuan dana Rekening Antar Cabang (RAC) dengan kode 1931000.

Menurut Sigit, akses tersebut diduga digunakan terhadap akun pegawai Transaction Processing BTN Kantor Cabang Sidoarjo berinisial RH, RS, dan TAR. Selain itu, akun Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA juga diduga digunakan dalam transaksi tersebut.

Kejari Sidoarjo menetapkan mantan pegawai BTN berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi dana Rp3,29 miliar. Dana diduga dipindahkan 24 kali.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News