Nakhoda Kapal Jadi Tersangka Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KMP Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal tersebut di perairan Masalembo, Laut Jawa.
AY juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
“ Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/9).
Kukuh mengatakan AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Kukuh belum membeberkan secara rinci dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada AY. Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mencari pihak lain yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait peristiwa tersebut.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.
Diketahui, KMP Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang. Kapal tersebut dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapal sebelumnya berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9). Penanganan perkara tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 kemudian dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Kalsel terkait tenggelamnya kapal di Laut Jawa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News