Pengembangan Kasus Maidi, KPK Geledah 3 Rumah dan Kantor Kominfo Madiun

Rabu, 30 September 2026 – 20:22 WIB
Pengembangan Kasus Maidi, KPK Geledah 3 Rumah dan Kantor Kominfo Madiun - JPNN.com Jatim
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (berkopyah) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Juanda Sidoarjo, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, MADIUN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah tiga rumah dan satu kantor di wilayah Kota Madiun.

"Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun," ujar Budi dalam keterangannya di Madiun, Rabu (30/9).

Tiga rumah yang digeledah masing-masing merupakan rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, rumah saudara HD yang merupakan pihak keluarga Maidi, serta rumah salah seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain itu, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun.

Budi mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami aset-aset milik Maidi dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

"Tentu penyidik fokus dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," katanya.

Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik. Langkah tersebut juga dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri dugaan konversi aset yang dilakukan pihak-pihak terkait.

KPK menggeledah tiga rumah dan kantor Kominfo Kota Madiun dalam pengembangan perkara Maidi. Penyidik fokus menelusuri aset terkait dugaan gratifikasi dan TPPU.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News