3 Anggota DPRD Digerebek Pesta Narkoba Bakal Lolos dari Penjara, Polisi Pilih Jalur RJ

Rabu, 30 September 2026 – 19:47 WIB
3 Anggota DPRD Digerebek Pesta Narkoba Bakal Lolos dari Penjara, Polisi Pilih Jalur RJ - JPNN.com Jatim
Arsip - Suasana kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menjelang petang, di Jalan Sikatan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya memproses delapan orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangkap dari salah satu hotel di Surabaya. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diduga merupakan anggota DPRD salah satu kabupaten di Jawa Timur.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurut Hadi, penerapan RJ dilakukan karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua proses sesuai prosedur," kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9). 

Tiga wakil rakyat tersebut ialah U yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, A yang menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi Fraksi Gerindra dan AR anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, RO dan R.

Mereka ditangkap pada Senin (28/9) dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.

Informasi tersebut menyebut seorang karyawan swasta berinisial N diduga sedang mengonsumsi narkoba bersama sejumlah orang. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penggerebekan. Petugas mendapati delapan orang berada di dalam kamar hotel tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan urine, tujuh orang diketahui positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, N diketahui mengonsumsi sabu-sabu dan ekstasi.

Polrestabes Surabaya memproses delapan orang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika melalui restorative justice. Tiga di antaranya diduga anggota DPRD.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News