8 Orang Digerebek Saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 di Antaranya Anggota DPRD
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di salah satu hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Dari delapan orang yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD dari salah satu wilayah di Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kami menangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pesta narkoba yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial N di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Petugas kemudian mendatangi kamar hotel tersebut dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu-sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, N mengaku membeli narkotika dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut dilakukan di wilayah Kota Surabaya.
Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkoba di hotel. Tiga di antaranya anggota DPRD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News