Polisi Bekuk Pemuda Diduga Curi Motor dengan Kunci T, Ngaku Beraksi di 11 Lokasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Upaya Polsek Tegalsari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Polisi menangkap MFR (21) warga Sencaki, Simokerto, yang diduga mencuri sepeda motor milik perempuan berinisial CAF (20).
Kasus tersebut terjadi di Jalan Kupang Segunting III Nomor 5, Surabaya, Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.58 WIB. Saat itu, korban berkunjung ke rumah temannya dan memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam di depan rumah.
Ketika korban berada di dalam rumah, sepeda motornya diduga dicuri dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci T. Mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan hingga petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci setang menggunakan kunci T. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Hadi.
Titik terang diperoleh pada Selasa (22/9). Polisi mendapat informasi mengenai keberadaan MFR di sebuah warung pangsit di kawasan Sumbo, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu mata kunci T berujung runcing dan satu kunci berbentuk Y yang diduga digunakan untuk memutar mata kunci tersebut.
Kepada penyidik, MFR mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda. Lokasi yang disebut berada di wilayah Surabaya serta Gresik dan Lamongan.
Polsek Tegalsari mengamankan pemuda yang diduga mencuri motor dengan kunci T. Tersangka mengaku beraksi di 11 lokasi dan masih didalami polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News