Guru ASN Situbondo Tersangka Asusila Terancam Dipecat, BKPSDM Tunggu Surat Penahanan
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP negeri di Kabupaten Situbondo terancam mendapat sanksi disiplin berat hingga pemberhentian sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak didiknya.
Kepala Bidang Kinerja, Kesejahteraan, dan Data BKPSDM Kabupaten Situbondo Yeni Setiawati mengatakan tersangka berinisial KS (53) masuk kategori pelanggaran disiplin berat.
"Jadi, hukuman disiplin tingkat berat ini bisa mulai dari penurunan jabatan, penurunan kelas jabatan menjadi kelas jabatan yang paling rendah, dan bahkan sampai pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," kata Yeni, Selasa (29/9).
Namun, BKPSDM belum dapat langsung memproses pemberhentian sementara karena masih menunggu dokumen resmi dari kepolisian.
Yeni mengatakan pihaknya menunggu salinan surat perintah penahanan tersangka dari Polres Situbondo. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, untuk memproses pemberhentian sementara.
Langkah pertama yang bisa dilakukan oleh BKPSDM adalah pemberhentian sementara bagi oknum ASN guru yang terlibat kasus dugaan tindakan asusila terhadap siswinya itu.
Menurut Yeni, BKPSDM akan segera bersurat kepada Polres Situbondo untuk meminta salinan surat perintah penahanan tersebut.
Langkah itu dilakukan karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, dokumen penahanan yang diterima keluarga tersangka terkadang sulit disampaikan kepada instansi terkait.
BKPSDM Situbondo menyebut oknum guru ASN tersangka kasus dugaan asusila masuk pelanggaran disiplin berat dan terancam diberhentikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News