Willy Angga Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasan Pilih Rehabilitasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktur Utama PT Global Organik Willy Angga (46) kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Willy ditangkap Unit 1 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kasus serupa. Ini merupakan kali kedua dia ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, sudah ditangkap," kata Dodik saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Dalam penangkapan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika dari tangan WA.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pria tersebut dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Dodik menjelaskan WA tidak dijerat dengan pasal kepemilikan maupun peredaran narkotika karena polisi tidak menemukan barang bukti dan tidak mendapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedar.
"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, karena tidak ada barang bukti narkotika dan tidak terbukti masuk dalam jaringan pengedar," tegas Dodik.
Dirut PT Global Organik berinisial WA kembali ditangkap Polrestabes Surabaya terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi memprosesnya sebagai penyalahguna narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News