Dugaan Asusila terhadap Anak Didik, Oknum Guru ASN di Situbondo Ditahan Polisi
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru SMP.
Tersangka berinisial KS (53) ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan penyidik Unit PPA sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Setelah kami menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan didapatkan dua alat bukti yang cukup, kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Selimat, Sabtu (26/9).
Dia menjelaskan laporan terkait dugaan tindakan asusila tersebut disampaikan pihak keluarga korban pada 21 September 2026.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi selama September 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Situbondo dan Bondowoso.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga lebih dahulu membangun komunikasi secara intens dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka kemudian diduga menjemput korban menggunakan mobil dan mengajak korban ke sejumlah tempat.
Oknum guru ASN di Situbondo berinisial KS ditahan polisi terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya. Penyidik mengantongi dua alat bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News