Kepailitan PT KS Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset dan Prosedur Pengadilan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Proses penyelesaian harta pailit PT KS memasuki babak baru. Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah prosedur dalam perkara kepailitan yang dinilai merugikan perusahaan.
Kuasa hukum PT KS Prayogha Rizky menyoroti proses penjualan sejumlah aset strategis yang disebut dilakukan saat perkara menggunakan skema going concern.
Menurut Prayogha, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk keputusan pengadilan yang memberikan izin kepada kurator untuk menjual aset perusahaan.
“Kekacauan ini berangkat dari proses kepailitan dan penyelesaian harta pailit. Ada banyak kejanggalan dan kami patut menduga ada semacam permainan antara kurator dan majelis hakim,” kata Prayogha.
PT KS juga mempersoalkan sejumlah hakim yang pernah menangani perkara tersebut di PN Surabaya, yakni Khusnaini, Masrul, dan Heneng Pujadi.
Prayogha mengatakan pihaknya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Ketika masih bertugas di PN Surabaya, para hakim ini tercatat mengabulkan permohonan yang diajukan kurator untuk penjualan harta pailit yang terbukti dilakukan secara serampangan dan cacat prosedur. Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah penggunaan skema going concern dalam penyelesaian harta pailit.
Kuasa hukum PT KS mempersoalkan proses kepailitan dan penjualan sejumlah aset saat skema going concern. PN Surabaya menyebut ada gugatan baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News