Polda Jatim Temukan Transaksi Rp3,1 Triliun di Rekening Pelaku Penipuan Investasi

Kamis, 24 September 2026 – 21:00 WIB
Polda Jatim Temukan Transaksi Rp3,1 Triliun di Rekening Pelaku Penipuan Investasi - JPNN.com Jatim
Polda Jatim saat menujukan barang bukti penipuan investasi saham jaringan internasional, Kamis (24/9). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA -  

Polisi tengah mendalami transaksi dalam rekening perusahaan pelaku, terkait kasus penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional yang mencapai Rp3,1 triliun.

Dirressiber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dalam kasus penipuan tersebut, berinisial MF, KPP, dan WH.

Selanjutnya, polisi memblokir sebanyak 77 rekening bank dengan atas nama perusahaan tersangka. Lalu, petugas menyita uang Rp81.527.932.000 yang ada di dalamnya.

“Jadi akhirnya kami bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), kami blokir dan sita uang tersebut,” ujar Bimo di Mapolda Jawa Timur, Kamis (24/9).

Selain itu, polisi juga menemukan adanya transaksi yang mencapai Rp3.192.807.287.278 triliun ketika mengecek rekening tersebut, dalam kurun waktu lima bulan.

“Untuk Rp3 triliun, itu adalah jumlah perputaran transaksi yang ada di rekening PT. Zerioni tersebut pada kurun waktu Desember 2025 sampai dengan Mei 2026,” jelasnya.

Bimo menyebut pihaknya memperkirakan masih ada korban lainnya yang belum melapor, setelah mengalami penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto itu.

Polda Jatim menemukan transaksi mecapai Rp3,1 triliun dalam lima bulan di rekening pelaku penipuan jaringan internasional
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News