Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Trading Internasional, Sita Uang Rp81,5 Miliar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditresiber Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional. Polisi tangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) dan sita uang Rp81,5 miliar.
Kombes Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jawa Timur mengatakan pengungkapkan kasus tersebut bermula tujuh laporan para korban dalam kurun waktu Januari sampai April 2025.
“Dengan total kerugian korban yang dialami korban sebesar 12 miliar 931 juta rupiah lebih,” kata Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kamis (24/9).
Para korban tertarik setelah melihat iklan trading saham dan kripto di media sosial, November 2023. Mereka diarahkan masuk grup WhatsApp dengan dalih memberi pelatihan investasi.
Lalu, korban diminta membuka akun pada tiga platform, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR yang dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi ponsel khusus Android.
Mereka dijanjikan menerima keuntungan 30 sampai 200 dan tidak akan mengalami kerugian dalam berinvestasi. Namun, korban tidak bisa menarik saldo ketika menariknya.
“Korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda. Apabila tidak membayar maka diancam dilaporkan kepada pihak berwajib dan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Selanjutnya, Ditresiber Polda Jatim menangkap tiga tersangka yang memiliki peran penting dalam menjalankan operasional jaringan penipuan internasional tersebut.
Polda Jatim mengungkap kasus penipuan investasi trading jaringan internasional, uang yang disita Rp81,5 Miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News