286 Nasabah Terseret Pembiayaan Fiktif, 2 Mantan SAO PNM Mekaar Ditahan
jatim.jpnn.com, PACITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua mantan Senior Account Officer (SAO) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif.
Kedua tersangka berinisial F dan M diduga menyalahgunakan kewenangan saat bertugas sebagai petugas lapangan untuk menyalurkan pembiayaan secara fiktif kepada ratusan nasabah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan Muhamad Heriyansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan pada 2023.
"Kami telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PNM Mekaar Unit Bandar," kata Heriyansyah, Rabu (23/9).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pacitan Doan Novelman Pasaribu menjelaskan F dan M diduga menggunakan identitas warga tanpa persetujuan pemilik untuk melengkapi administrasi pengajuan pembiayaan.
Kedua tersangka kemudian diduga menyalurkan pembiayaan dengan menyimpangi prosedur yang berlaku.
"Kedua tersangka diduga melakukan penyaluran pembiayaan fiktif terhadap ratusan nasabah dengan menyimpangi prosedur yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 286 nasabah yang tercantum dalam pembiayaan tersebut.
Kejari Pacitan menetapkan dua mantan SAO PNM Mekaar Unit Bandar sebagai tersangka dugaan pembiayaan fiktif yang melibatkan 286 nasabah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News