KPK Geledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Terkait Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam membangun konstruksi perkara.
“Hari ini, Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Budi menyampaikan hingga pukul 14.11 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kegiatan tersebut.
Penggeledahan Kantah Kota Mojokerto dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Kemudian mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan korupsi ATR/BPN. Penyidik mencari alat bukti tambahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News